Tanggung Jawab > Tanggung Jawab Sosial terhadap SHE (Safety Health and Environment) dan PSRM (Process Safety & Risk Management)

Tanggung Jawab Sosial terhadap SHE (Safety Health and Environment) dan PSRM (Process Safety & Risk Management)

Perseroan berkomitmen terhadap tanggung jawab sosial di bidang praktik ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan konsisten menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) secara menyeluruh sesuai dengan standar internasional dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

 

SHE GOLDEN RULES

SHE Golden Rules merupakan prinsip-prinsip utama praktik SHE di Perseroan yang disusun mengarah kepada Best Practice SHE guna menghadirkan lingkungan dan standar kerja yang aman dan memberikan perlindungan optimal kepada seluruh karyawan.

Implementasi SHE Golden Rules meliputi keseluruhan aspek kesehatan dan keselamatan kerja mulai dari edukasi mengenai prinsip SHE, penyediaan sarana dan infrastruktur pendukung hingga komitmen Perseroan terhadap standarisasi, investigasi dan audit kegiatan SHE secara keseluruhan.

 

KEBIJAKAN K3L

Perseroan menyadari sepenuhnya bahwa aspek Kesehatan  Keselamatan kerja dan Lingkungan (K3L) merupakan tujuan Perseroan untuk mencapai Zero Accident dan Perseroan yang  melakukan perlindungan lingkungan, melalui komitmen sebagai berikut:

  1. Implementasi PSRM (Process Safety & Risk Management), Manajemen Sistem Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan secara konsisten;
  2. Membangun kemampuan, pengetahuan dan keahlian seluruh level karyawan guna meningkatkan kinerja Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan;
  3. Mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku untuk produk, aktivitas, lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, serta mendukung perlindungan lingkungan yang menjadi akibat dari aktifitas dan produk;
  5. Melaksanakan perbaikan yang terus menerus dalam rangka peningkatan kinerja kesehatan kerja serta keselamatan dan lingkungan.

 

KEBIJAKAN KESELAMATAN BERKENDARA

Perseroan sangat peduli terhadap Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan termasuk Keselamatan Berkendara. Sesuai dengan target kami untuk mencapai Tidak Adanya Cidera yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, kami berkomitmen untuk:

  1. Mematuhi peraturan terkait dengan dokumen yang diperlukan;
  2. Melakukan inspeksi sebelum melakukan perjalanan, memastikan kondisi kendaraan aman untuk digunakan dan menggunakan alat pelindung diri yang ditujukan untuk pengemudi serta penumpang;
  3. Menciptakan dan menjaga sikap berkendara yang aman selama perjalanan.
  4. Mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di jalan;
  5. Mengembangkan kemampuan, pengetahuan dan keahlian seluruh level karyawan guna meningkatkan kesadaran dalam keselamatan berkendara.

 

PSRM (Process Safety & Risk Management)

Salah satu alat dalam rangka meningkatkan keamanan kerja di Perseroan adalah dengan menciptakan proses PSRM. PSRM atau Process Safety & Risk Management itu sendiri merupakan suatu instrument analisis yang berguna untuk menghindari terjadinya kecelakan yang menjadi standar departemen SHE. PSRM memungkinkan penelusuran proses-proses yang memiliki potensi kecelakaan kerja atau hambatan lainnya. Seluruh industri membutuhkan metode pengendalian biaya terkait identifikasi dan analisis bahaya.

Process Safety & Risk Management (PSRM) yang diterapkan oleh Perseroan merupakan pendekatan untuk mengendalikan bahaya terkait proses yang berlangsung di industry serta bertujuan untuk mengurangi frekuensi dan tingkat keparahan kecelakaan yang terjadi akibat paparan bahan kimia atau sumber energy lainnya sesuai standar keamanan nasional dan internasional. Standar tersebut terdiri dari prosedur organisasi dan operasional, panduan rancangan, program audit serta penggunaan metode lainnya.

PSRM diarahkan pada sebuah proses pencegahan risiko yang dapat berdampak pada karyawan, peralatan atau pun komunitas di luar wilayah kerja. Seseorang yang terlibat dalam kegiatan transportasi, penyimpanan dan pengelolaan produk yang bertanggung jawab untuk mengeislola bahaya yang muncul dari kegiatan tersebut serta menghindari terjadinya kecelakaan, cedera dan bahaya terhadap peralatan dan lingkungan. PSRM tidak hanya merupakan tanggung jawab departemen SHE namun menjadi tugas semua pihak.

 

TANGGUNG JAWAB BIDANG LINGKUNGAN

Kami memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap lingkungan di mana Perseroan senantiasa mengutamakan prinsip perlindungan lingkungan dalam seluruh proses operasional dan bisnis. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, kami telah menstandardisasi, proses dan mekanisme kerja di Perseroan sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait di bidang lingkungan sebagaimana diterapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

 

PEMENUHAN PERATURAN

Seluruh pabrik Perseroan menerima sejumlah sertifikasi, antara lain:

  • Indo Kordsa Tbk: AMDAL disetujui berdasarkan Keputusan Bupati Bogor No. 658.31/03/Kpts-KL/TL-DLH/2020;
  • Indo Kordsa Polyester: UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Lingkungan Hidup dengan nomor rekomendasi 660.1/1.463/DAM-BLH tanggal 14 Juni 2012.
  • Perizinan Pembuangan Air Limbah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogot melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nomor 658.31/228/00043/DPMPTSP/2019 tanggal 14 November 2019. 
  • Perizinan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nomor 658.31/56/00043/DPMPTSP/2020 tanggal 15 Juli 2020.
  • Enviromental Management System ISO 14001:2015 oleh Lloyd's Register Indonesia. Diperoleh kembali pada 23 Juli 2021 dan berlaku hingga 18 Mei 2023. 

 

KEBIJAKAN PENGOLAHAN LIMBAH

Perseroan menerapkan sistem pengolahan saluran air yang mengatur sistem pembuangan limbah yang baik dan benar. Sistem tersebut diterapkan sebagai bagian dari kegiatan operasional Perseroan untuk limbah-limbah produksi yang dikategorikan memiliki dampak dan implikasi tertentu kepada lingkungan.

Perseroan telah melengkapi pedoman/panduan terkait prosedur pembuangan dan penanggulangan limbah yang benar yang disimpan pada departemen SHE, sosialisasi terkait manajemen limbah ini telah diberikan terhadap masing-masing karyawan Perseroan untuk diterapkan secara tepat. Pelaksanaan sosialisasi terkait manajemen limbah telah dilaksanakan pada bulan Desember 2016 dan akan dilakukan secara terus menerus. Sebagai tambahan, pelatihan manajemen B3 juga telah dilaksanakan secara berkelanjutan dan terus-menerus.

Maksud dan tujuan dari prosedur yang telah disebutkan sebelumnya adalah untuk melindungi pekerja dari penyakit akibat kerja dan juga untuk mencegah kerusakan lingkungan. Selain itu prosedur ini berhubungan dengan kepatuhan Perseroan kepada peraturan lingkungan yang ditetapkan pemerintah. Prosedur ini juga berlaku untuk semua pemangku kepentingan di Perseroan.

Pada umumnya di Perseroan terdapat beberapa prosedur pengelolaan limbah sebagai berikut:

  1. Limbah air tidak berbahaya diproses di unit pengolahan limbah air Perseroan yang dimonitor hasil nya dengan bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor setiap bulan;
  2. Limbah yang mengandung B3 lainnya diproses pada perusahaan pemusnah limbah berijin resmi yang telah memiliki ijin untuk memusnahkan limbah dari pemerintah Republik Indonesia;
  3. Limbah yang tidak berbahaya lainnya dibuang ke tempat penampungan sampah non B3 milik pemerintah.

 

KEBIJAKAN HEMAT ENERGI

Perseroan juga mendorong untuk berpartisipasi dalam inisiatif penghematan energi yang diterapkan sebagai bagian dari Kebijakan Hemat Energy untuk mendorong penggunaan energy secara efektif dan efisien dalam kegiatan sehari-hari.

Kebijakan Hemat Energi di Indo Kordsa, meliputi:

  • Optimalisasi penggunaan kompresor di pabrik TCF untuk mengurangi penggunaan energi hingga 50%.
  • Mengurangi kebocoran udara di pabrik TCF dengan membangun air leakage buster.
  • Menganti lampu dengan tipe LED untuk menurunkan tingkat penggunaan energi.

Peluncuran kampanye media yang berfokus pada:

  • Meningkatkan kesadaran hemat energi dalam kegiatan sehari-hari dengan menggunakan bulletin, poster, dan spanduk.
  • Mendorong proyek continuous improvement dan sistem gagasan terkait dengan usulan hemat energi.

 

KEBIJAKAN KESELAMATAN BAHAN KIMIA

Sebagai bentuk dari komitmen Perseroan dalam menjaga lingkungan, Perseroan menerapkan system keselamatan bahan kimia yang mengatur penggunaan bahan kimia khusus nya yang berbahaya secara baik dan benar. Sistem tersebut diterapkan sebagai salah satu bagian dari kegiatan operasional Perseroan untuk mengurangi atau meniadakan potensi terjadi nya dampak tertentu terhadap lingkungan.

Kebijakan Keselamatan Bahan Kimia di Indo Kordsa, meliputi:

  • Melakukan pengaturan dalam pembelian bahan kimia yaitu bahan-bahan kimia yang digunakan harus mengandung bahan yang ramah lingkungan;
  • Penyimpanan material bahan kimia yang sesuai dengan peraturan;
  • Memastikan semua bahan kimia dilengkapi dengan LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan) dan simbol mengenai bahaya yang terkandung di dalamnya.

 

LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan)

Berdasarkan dari Kepmenaker nomor KEP.187/MEN/1999 (Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja) dan OSHA 29 CFR 1910.1200 (Hazard Communication Standard), Perseroan diharuskan:

  • Melengkapi semua bahan kimia yang digunakan dengan LDKB yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai segala hal yang berhubungan dengan suatu bahan kimia;
  • Melakukan sosialisasi bahaya yang ada dalam bahan kimia kepada semua karyawa Perseroan;
  • Memberikan informasi kepada semua pihak yang berhubungan dengan Perseroan.