Tata kelola perusahaan > Transaksi Orang Dalam

Orang dalam Perusahaan atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Perusahaan dan/atau Grup Perusahaan Kordsa dilarang melakukan transaksi perdagangan saham Perusahaan berdasarkan informasi atau fakta material yang belum diungkap kepada publik.

Perusahaan dengan tegas melarang kegiatan insider trading (perdagangan yang dilakukan dengan informasi orang dalam) atau untuk mendapat keuntungan pribadi dan melarang pekerja untuk menawarkan kepada orang lain cara-cara untuk melakukan hal tersebut.

Pekerja Perusahaan diharuskan mematuhi peraturan-peraturan hukum yang berlaku terkait dengan transaksi orang dalam dan menghindari keterlibatan dalam situasi-situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.