Dalam menjalankan fungsinya untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap Perseroan dan untuk memudahkan pekerjaan dalam pemenuhan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi (Nominations and Remunerations Committee) memiliki pedoman umum yang disebut sebagai "Piagam Komite Nomiasi dan Remunerasi”